Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Anggota

Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan:

  1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
  3. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
  4. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan

Karang Taruna mempunyai fungsi:

  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengurus

Masa jabatan 2018-2023*

NURHAMIM IKA BADAWI

KETUA

SUWOKO

WAKIL KETUA

MIA MINANTI

SEKRETARIS 1

APRILIA CLARA

SEKRETARIS 2

LINA SEPTIANA

BENDAHARA 1

BUDI UTOMO

BENDAHARA 2

*Berdasarkan: SK KEPALA DESA

Kegiatan

Pada tanggal 30 Maret 2019 kepala desa kalidawir bapak SUGENG PURNOMO, ST., M.MT. telah melantik sebanyak 35 orang anggota karang taruna desa kalidawir untuk periodel 2018-2023, karang taruna desa kalidawir diberi nama TIRTA KUSUMA. Kata tirta kusuma di ambil dari dua kata yaitu tirta dan kusuma adapun arti dari dua kata tersebut yaitu tirta yang berarti Air Kehidupan sedangkan kusuma artinya bunga bangsa. Harapan dari diberinya nama tirta kusuma itu adalah kedepannya organisasi karang taruna desa kalidawir ini supaya kegiatannya bisa berjalan selayaknya seperti air yang mngalir dan jaya layaknya harum seperti bunga.

Kepengurusan karang taruna kalidawir diketuai oleh saudara Nurhamim Ika Badawi dari dusun Kradegan serta wakilnya saudara Suwoko dari dusun Kalidawir. pada pelantikannya seluruh anggota di sumpah dan di kukuhkan oleh kepala desa kalidawir kemudian di lanjutkan penyerahan SK Karang Taruna yang diserahkan melalui Karang Taruna. selanjutnya acara di lanjutka dengan kegiatan pengajian umum oleh ustad MOH. NASIHUDIN, M.Pd. dalam pengajiannya beliau menyampaikan pentingnya organisasi pemuda di dalam sebuah desa untuk memajukan desa Kalidawir. Pada kegiatan pelantikan tersebut turut hadir juga tokoh masyarakat Desa Kalidawir, seluruh perangkat desa kalidawir, seluruh ketua RT dan RW desa kalidawir serta BABINSA dan BABINKANTIBMAS